“(Soal pesugihan) Tergantung mau persepsikan bagaimana karena kan memang ada kain putih yang dikasih,” ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya yang telah pulang dari perantauan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologi.
ZY pun ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Sementara pelaku utama yakni AU atau dukun cabul saat ini masih diburu polisi.
ZY dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ZY terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)












