240 Napi Lapas Bangko Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri
JAMBISERU.COM – Pada moment Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M ini menjadi kabar gembira bagi 240 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko.
Betapa tidak, pada lebaran kali ini mereka menerima remisi khusus yakni pengurangan masa tahanan. Dari 240 warga binaan yang menerima remisi tersebut, ternyata 12 orang warga binaan bisa menghirup udara bebas, otomatis lebaran tahun ini mereka bisa berkumpul dengan keluarganya.
Acara pemberian remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas II B Bangko, Bejo, yang didampingi Kasi Binadik, Suharman dan Kasubsi Registrasi, hidayat.
Dikesempatan itu Kalapas, Bejo mengatakan, 240 warga binaan yang menerima remisi khusus hari raya itu merupakan Napi kasus umum. Yang mana awalnya di-ajukan sebanyak 243 orang dan disetujui sebanyak 240 orang.
“Iya, Remisi yang diberikan beragam, ada yang dapat remisi 15 hari, satu bulan hingga dua bulan pengurangan masa tahanan,”kata Bejo saat acara penyerahan Remisi pada Minggu (24/5)2020).
Terkait hal diatas, Bejo mengingatkan untuk belasan warga binaan yang menghirup udara bebas, semoga nantinya bisa hidup bermasyarakat dan lebih baik lagi kedepannya.(edo)












