Kemenkeu Pastikan Penggunaan Dana Desa Bisa Fleksibel

Kemenkeu Pastikan Penggunaan Dana Desa Bisa Fleksibel
Ilustrasi Dana Desa. (ist)

Jambi Seru – Meskipun aturan mengenai pengelolaan dana desa telah ditetapkan pemerintah pusat, namun Kementrian Keuangan atau Kemenkeu pastikan penggunaan dana desa bisa fleksibel. Semua tergantung dari persetujuan Bupati atau Wali Kota.

Seperti diketahui, minimal 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan penggunaan PEN Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem. Sehingga dilakukan pengaturan penggunaan Dana Desa.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Ferdinand Hutahaean Segera Disidang: Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Bacaan Lainnya

Penentuan BLT Desa sebesar 40 persen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.

Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pengalokasian ini berlaku fleksibel. Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap melindungi yang paling miskin sehingga rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.

“Makanya, memang kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa di setiap desa. Meskipun Perpresnya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exitnya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (24/1/2022).

Fleksibilitas penggunaan BLT desa dapat disetujui oleh bupati atau wali kota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari Pemda. Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.

“Perubahan dana desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di approve. Jadi bahkan nggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” kata Sri Mulyani.

Pos terkait