Jambi Seru – Meskipun aturan mengenai pengelolaan dana desa telah ditetapkan pemerintah pusat, namun Kementrian Keuangan atau Kemenkeu pastikan penggunaan dana desa bisa fleksibel. Semua tergantung dari persetujuan Bupati atau Wali Kota. Seperti diketahui, minimal 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa. Hal Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Dana Desa Bisa Fleksibel
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.