Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Febry H Samosir mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban lebih dari 21 orang.
Para tersangka memungut biaya kepada calon jemaah Rp 28 juta-Rp 32,55 juta.
”Pada 12 Oktober, mengajak semua calon jemaah menuju hotel di Kota Tangerang dan ditampung 17 hari. Tiga pelaku meninggalkan mereka,” ujarnya. (tra)












