1.000 Personel Polisi Amankan Arus Mudik Pada Jalur Rawan di Malang

Rekayasa Jalur Mudik
Ilustrasi arus mudik. Foto : Istimewa

Jambi Seru – Sebanyak 1.000 Personel polisi amankan arus mudik pada jalur rawan di Malang, Jawa Timur. Pengerahan personel polisi tersebut disampaikan langsung oleh Kabag, Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan.

Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari sejumlah instansi untuk mengamankan pelaksanaan mudik Lebaran 2022.

“Kami juga berkolaborasi dan menggandeng pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat. Sehingga total ada sebanyak 1.000 personel,” kata Supiyan, Rabu (20/4/2022).

Supiyan menjelaskan, ribuan personel gabungan tersebut akan ditempatkan pada sejumlah titik kemacetan dan rawan sehingga memerlukan kehadiran petugas.

Menurutnya, pada pelaksanaan pengamanan mudik Lebaran kali ini, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan tilang secara manual apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang pulang kampung tersebut.

Namun, pengawasan akan dilakukan oleh mobil patroli dari Polresta Malang Kota yang menggunakan sistem Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan akan melakukan tilang secara elektronik.

“Penindakan (tilang) secara manual oleh petugas ditiadakan. Tapi akan disiagakan mobil-mobil yang dilengkapi sistem tilang elektronik,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.

Saat ini, di wilayah Kota Malang, secara keseluruhan tercatat ada sebanyak 28.747 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 21 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 27.485 orang dilaporkan telah sembuh, 1.241 orang dinyatakan meninggal dunia. (tra)

Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)

Pos terkait