Alami Kelangkaan, Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Polisi Ungkap Dugaan Menimbunan Minyak Goreng
Foto Ilustrasi.

“Kami akan selalu mengawasi terkait pendistribusian mulai dari tingkat produksi hingga pemasarannya kami akan panggil, lihat data distribusinya. Mudah-mudahan dengan pengawasan ketat, distribusi semakin lancar, tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng tersebut sampai ke masyarakat,” ujar Whisnu.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)

Sumber: Suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait