Jambiseru.com – Dalam waktu dekat, Komnas HAM bakal panggil KPI dan polisi, guna usut kasus pelecehan seksual yang dialami MS. Langkah ini dilakukan Komnas HAM, setelah pengacara MS membuat pengaduan dan menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan pelecehan seksual pada MS.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara usai menerima laporan tersebut di Kantor Komnas HAM.
Baca Juga : Mini Market Kian Menjamur, Dinilai KPPU Hancurkan Usaha Pedagang Kecil
“Komitmen Komnas Ham akan bekerja secepatnya, kami akan meminta keterangan kepada KPI dan Kepolisian juga, dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami sehari ini sidang paripurna dan sempat didiskusikan juga bagaimana penanganan kasus yang menyangkut saudara MS ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Beka mengemukakan, pemanggilan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada KPI dan Kepolisian. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik waktu pemeriksaan akan dilakukan.
“Ini sedang diproses. Suratnya sedang difinalisasi oleh komnas. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara MS Rony E Hutahaen, yang menyambangi Komnas HAM, mengaku dalam melapor aduan kliennya, juga sekaligus menyerahkan bukti dugaan pelecehan seksual dan perundungan.
“Yang pasti kami sudah serahkan (bukti)ke Komnas HAM,” kata Rony kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).
Pernyataan Rony itu juga sekaligus menjawab tudingan pengacara terduga pelaku, yang menyebut kliennya tidak memiliki alat bukti atas peristiwa yang dialami MS.
“Silakan saja dia berasumsi seperti itu, tapi yang pasti kami punya alat bukti yang keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum,” katanya.
Namun terkait bukti yang dimilikinya, Rony enggan membeberkannya.
“Nanti silakan berkomunikasi dengan Komnas HAM,” ujarnya.
Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi
Sempat beredar surat terbuka mengatas namakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).
Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).
Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.
Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.












