Mini Market Kian Menjamur, Dinilai KPPU Hancurkan Usaha Pedagang Kecil

Mini Market Kian Menjamur
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Saat ini keberadaan mini market kian menjamur, hal ini dinilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hancurkan usaha pedagang kecil. Apalagi jika usaha besar tersebut tidak mau menggandeng atau bermitra dengan UMKM.

Dikatakan Ketua Umum KPPU RI, Kodrat Wibowo, saat ini lembaganya tengah fokus mengawasi sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. KPPU punya tugas besar dari Presiden untuk membela Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apalagi di kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

Baca Juga : Kejar Target Vaksinasi, Kepala Puskesmas di Sungai Penuh Diminta Jemput Bola

Sulsel sendiri punya sekitar 170 ribu UMKM. Sektor ini jadi penunjang utama perekonomian di daerah ini.

“Jumlah UMKM disini bukan jumlah yang kecil. Kita tahu bahwa UMKM berdiri sendiri tanpa mitra gak mungkin.

Makanya kita mendorong kemitraan ini bisa bekerjasama dengan Pemprov,” ujar Kodrat, saat melakukan MoU dengan Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9/2021).

Namun terkadang pelaku usaha besar, kata Kodrat, enggan dan malas bermitra dengan UMKM. Makanya, terkadang penguasaan ekonomi hanya memusat atau dikuasai kalangan tertentu.

Di beberapa daerah misalnya, terlihat jelas semakin menjamurnya ritel atau toko modern, serta minimarket. Kondisi itu membuat miris karena kekuatan ekonomi menjadi terpusat dan hanya dinikmati segelintir pemilik modal.

Bahkan kehadiran minimarket sudah menyasar hingga ke pelosok desa. Hal tersebut terbukti telah menghancurkan ekonomi pedagang kecil.

Belum lagi jarak lokasi jaringan minimarket satu dan yang lainnya berdekatan. Seperti tidak ada ketentuan yang mengatur jarak antar minimarket.

“Makanya kita mendorong agar UMKM bisa bermitra dengan usaha besar. Tidak mematikan UMKM. Makanya kita kerjasama, kita ingin UMKM bisa naik pangkat, bisa naik derajat,” tambahnya.

Kodrat menjelaskan, bila UMKM bermitra dengan usaha besar. Bisa menghadirkan kesempatan untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produk. Apalagi selama ini UMKM selalu kalah bersaing karena kapasitas produksi dan daya saing yang rendah.

“Dalam UU 20 tahun 2008, kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah kecil, selama tidak ada unsur menguasai, maka bisa menjadi kemitraan yang baik. Tugas kita agar tidak ada pengendalian dan penguasaan oleh usaha besar,” tukasnya.

Dari data KPPU, sepanjang tahun 2020, KPPU menerima 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan. 11 diantaranya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Pos terkait