Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Kurir Diamankan Ditres Narkoba
JAMBISERU.COM, Jambi – Seorang kurir narkoba jenis sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) saat hendak transaksi narkoba di Hotel Wiltop Jambi.
Baca Juga : Di Merangin, Sholat Idul Adha Boleh di Masjid
Kurir tersebut yaitu, BHS (34) warga jalan Prabusiliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2020) lalu, sekitar pukul 20.15 WIB, di parkiran Hotel Wiltop Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, menjelaskan, BHS merupakan seorang sopir yang juga sebagai kurir narkoba.
“Dari tangan pelaku didapatkan narkoba jenis sabu seberat 5,38 gram,” ungkapnya, Senin (20/7/2020).
Lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap BHS. BHS urinenya negatif dan dia murni sebagai kurir.
“Urinya negatife, murni pengedar,” tambahnya.
Dari pengakuan BHS, ia baru dua kali menggedarkan narkoba tersebut. Kemudian dia juga mendapatkan upah dari pemegang barang.
Baca Juga : Susah BAB, Tahanan Narkoba Polda Jambi Meninggal Dunia
“Ia mendapat upah, sesuai dengan berat, dari pengakuannya sudah dua kali. Saat ini pelaku masih dalam pengembangan,” tutupnya. (yog)