Bawa Anak Bawah Umur ke Taman Lalu Disetubuhi, Seorang Warga Sungai Penuh Diciduk Polisi

pelaku saat dibekuk polisi /Foto : oga/ jambiserucom
pelaku saat dibekuk polisi /Foto : oga/ jambiserucom

Bawa Anak Bawah Umur ke Taman Lalu Disetubuhi, Seorang Warga Sungai Penuh Diciduk Polisi

JAMBISERU.COM – Selasa, (12/5/2020), Satreskrim Polres Kerinci mengamankan seorang pemuda yang menyetubuhi anak gadis di bawah umur. Pelaku berinisial DN itu merupakan warga Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga : Pedagang Keliling Asal Sungai Penuh di Jayapura Terancam Kelaparan

Bacaan Lainnya

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi saat dihubungi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Aksi bejat pelaku terjadi, Sabtu, (23/11/2019) tahun lalu, sekira pukul 09.00 Wib pelaku menyetubuhi korban di Taman Husein,” kata Kasat Reskrim Edi Mardi.

Baca Juga : Giliran 351 UMKM, 402 Ojek dan Sopir Travel Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid-19

Ia menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Kumun Debai.

“Pelaku terkena Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas kasat.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(oga)

Baca Juga : Update Corona Hari Ini (12/5/2020) : Jambi 65, Indonesia 14.749 Kasus Positif

Pos terkait