Lambannya Penyelesaian Tambang Ilegal di Tanjabbar, Ahmad Jahfar: Ada Konflik Internal Antar Dinas Provinsi

img 20251020 wa0006
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar. Foto: Ist

Jambiseru.com, Tanjabbar – Lambannya penyelesaian persoalan tambang ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), ternyata bukan tanpa sebab. Namun, adanya konflik internal Antar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi.

Hal itu terungkap saat Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar, memanggil Dinas ESDM Provinsi Jambi terkait Penertiban tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.

Menurut Ahmad Jahfar, kedua instansi tersebut hingga kini masih berbeda pandangan mengenai kewenangan pemberian izin tambang di Daerah.

“Antara PTSP dengan ESDM Provinsi Jambi ada prosedur internal yang belum tuntas. Seharusnya persoalan ini bisa segera ditengahi oleh Pemprov melalui bagian hukum,” katanya, kepada media, Jum’at (16/10/2025).

Komisi III DPRD Provinsi Jambi, kata Jahfar, telah memanggil dan mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan keluar atas perbedaan tafsir kewenangan itu.

“Kita sudah menjembatani agar mereka menyelesaikannya. Ada perbedaan penafsiran kewenangan yang masing-masing merasa sama-sama berhak, tapi mereka sudah berjanji akan menuntaskan hal ini secepatnya,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi penyebab utama pemerintah daerah belum bisa bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi izin resmi, khususnya di wilayah tambang Tanjabbar.

“Sekarang bagaimana kita mau bertindak tegas, pemberi izinnya saja sedang berkonflik. PTSP merasa berwenang, ESDM juga merasa berwenang — itu yang jadi masalahnya,” tegas politisi Golkar itu.

Komisi III DPRD Provinsi Jambi telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada instansi terkait untuk menyelesaikan polemik tersebut. Ahmad Jahfar juga meminta dorongan dari media dan publik agar masalah itu segera tuntas.

“Kami sudah kasih deadline tiga hari. Coba juga dorong dari sisi media supaya cepat selesai, karena kita juga berkepentingan terhadap penertiban ini. Kita sedang mengejar target PAD, dan legalitas para penambang ini menjadi bagian penting dari itu,” ujarnya.

Ahmad Jahfar berharap, penyelesaian konflik internal di tingkat Provinsi dapat segera rampung agar Pemerintah bisa mengambil langkah hukum dan administratif yang tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin.

“Harapan kita, semua ini segera benar-benar selesai supaya kita bisa mendorong legalitas para penambang, terutama di Tanjab Barat yang kini menjadi sorotan. Setelah itu baru kita bisa bertindak tegas di lapangan,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait