Pacari Sang Istri, Muka Mahasiswa Ini Dibikin Cacat Preman Suruhan Suami

Pak Kades Kepergok Setubuhi Pembantunya
Foto Hanya Ilustrasi. Foto : Istimewa

Pacari Sang Istri, Muka Mahasiswa Ini Dibikin Cacat Preman Suruhan Suami

JAMBISERU.COM – Muhammad Syahrul Hafid, remaja berusia 19 tahun menjadi target pembunuhan oleh sejumlah preman di Mojokerto, Jawa Timur akibat ulahnya berselingkuh dengan istri warga bernama Ahmad Ali Mustofa.

BACA JUGASunda Empire Bikin Geger Lagi: Cuma Kami yang Bisa Hentikan Senjata…

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Jatimnet.com-jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), kisah perselingkuhan mahasiswa dengan istri orang itu terkuak saat Polres Mojokerto merilis kasus penganiayaan, Jum’at, (17/1/2020) kemarin.

“Korban mengalami luka serius di wajah, cacat seumur hidup. Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ucap Kapolres Mojokerto AKBP Feby D P Hutagalung sambil menunjukkan foto korban.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung menunjukkan foto korban dan para tersangka penganiayaan di Mapolres Mojokerto, Jumat kemarin. (Jatimnet.com).
Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung menunjukkan foto korban dan para tersangka penganiayaan di Mapolres Mojokerto, Jumat kemarin. (Jatimnet.com).

Feby mengatakan motif penganiayaan karena tersangka perencana cemburu istrinya digoda. “Istrinya diganggu korban dan akhirnya menyewa beberapa orang untuk mengeroyok korban,” ucapnya.

Aksi penganiayaan itu terjadi setelah Ali mengetahui istrinya, Yanti berselingkuh dengan korban.  Kadung murka dengan perbuatan Syahrul, Ali menyewa empat orang preman yang juga jadi tersangka penganiayaan. Mereka antara lain Nurhasan alias Nyarkek (36), Wiwit Ariyanto, (26), Hamzah Zainul Ma’arif alias Jaipong, (36), dan seorang lagi yang biasa dipanggil Tompel masih buron.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi 14 Oktober 2019. Korban dianiaya dalam perjalanan pulang mengantar istri pelaku setelah mengajak bertemu di acara pameran atau expo di Stadion Gajah Mada, Mojosari.

Beruntung korban masih selamat jiwanya namun mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam terutama di bagian wajah. Korban pun masih terkapar di rumah sakit.

Dalam kasus ini, Ali pun melibatkan seorang gadis sekaligus teman istrinya bernama Vina Octaviani (21) agar memancing korban untuk bertemu. Terkait keterlibatannya itu, Vina pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan istri Ali yang digoda Syahrul dan masih buron.

Vina berdalih ia hanya mengantarkan Yanti yang sedang hamil besar untuk memancing korban di lokasi tempat penganiayaan.

“Yang (chat) whatsapp (korban) itu teman saya, Yanti, yang mengajak ketemuan dan berkenalan. Aku cuma diajak mengantar. Kasihan karena dia hamil besar,” kata Vina.

Kepada polisi, Ali mengaku memang menyewa empat orang yang dibayar total Rp 1 juta. Sedangkan Vina diberi upah Rp 150 ribu.

BACA JUGAMantan Pj Wali Kota Sungai Penuh : Tim HBA dan Zola…

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, sebuah pedang, dan delapan handphone. (ndy)

Pos terkait