KPK Bakal Ikut Tangani Kasus Ferdy Sambo: Terkait Laporan Dugaan Suap

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, (Ist)

Jambi Seru – Kasus yang melilit mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kian melebar. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga bakal ikut tangani kasus Ferdy Sambo. Namun KPK hanya akan memverifikasi laporan dugaan kasus suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

Laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Laporan tersebut langsung mendapat respon dari KPK.

“Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8/2022).

Bacaan Lainnya

Ali mengatakan verifikasi itu penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.

Selain itu, dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, TAMPAK melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta, Senin. Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.

Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter; dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang,” kata Roberth.

Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai “bapak”.

Pos terkait