Kemenkes Imbau Pedagang Tak Gunakan Nitrogen Cair Pada Makanan

Nitrogen cair
Cikibul, makanan yang mengandung nitrogen cair. Kemenkes mengimbau pedagang tak jual makanan yang mengandung nitrogen cair lagi. (ist)

Produk tersebut tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap, berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

“Jadi untuk para pelaku usaha yang usahanya keliling atau di pasar malam atau di masyarakat itu kita rekomendasikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap sajinya mengingat ada beberapa kasus dilaporkan akibat mengonsumsi chiki ngebul ini​​​​​​​,” ujar Anas.

Dalam surat edaran tersebut, dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, puskemas, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) hingga kantor kesehatan pelabuhan diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

Pemerintah daerah diminta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji serta memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.

“Setelah kita lakukan sosialisasi saat ini teman-teman di daerah sudah mulai bergerak memberikan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair sebagai zat penolong terutama ketika digunakan pada pangan siap saji,” kata Anas.

Sementara restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari dinas kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

Tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Sedangkan Rumah sakit diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, Tim Gerak Cepat melakukan investigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.

Tim Gerak Cepat melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon. (tra)

Pos terkait