Zulhas Sebut Besi Non SNI Ancam Produsen Baja Nasional

Zulkifli Hasan

“Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BJTB melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, untuk produk yang tidak memenuhi SNI maka dilakukan pengamanan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Karena, menurutnya, perdagangan produk BJTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI, para pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah musnahkan produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp32,2 miliar. Pasalnya, 419.537 batang baja dengan berat 2.302 ton itu telah melanggar aturan syarat mutu SNI.

BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (tra)

Pos terkait