Jambiseru.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Jambi. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 10 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Proses harmonisasi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Victor Noval Sidabutar. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Merangin serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi guna memastikan keselarasan substansi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Victor Noval Sidabutar menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah untuk menjamin kepastian hukum, kesesuaian norma, serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat memberikan landasan hukum yang kuat, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ranperda ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Merangin kepada PT Bank Jambi, sehingga mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pembahasan substansi, penyempurnaan redaksional, serta penyelarasan aspek teknis dan yuridis. Hasil harmonisasi diharapkan dapat menjadi dasar yang komprehensif dalam proses pembahasan selanjutnya hingga penetapan menjadi peraturan daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan.(*)












