Atas perbuatannya tersebut tersangka RAP diancam melalui Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan kepada pelaku ARS dan GLT akan dikenai UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)













