Selain itu, keputusan yang diambil Kemendagri mengenai permasalahan kepala desa sudah diputuskan, yakni terkait pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang tidak boleh lebih dari enam bulan.
“Kemendagri sudah memberikan solusi tidak ada Plt boleh lebih dari enam bulan karena kalau lebih, maka akan dilaksanakan pilkades tetapi yang memilih adalah perwakilan,” ucapnya. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)












