JAMBISERU.COM, Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun melalui Polsek Sarolangun kembali mengungkap kasus tindak pidana kejahatan, kali ini polisi berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
BACA JUGA: Kisah Tukang Martabak Jadi Bupati
Pelaku berinisial F (20) warga Desa Sungai Abang, yang beraksi pada Kamis, (18/07/2019) lalu, mengakibatkan korban berinisial AF mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nopol.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nopol di kediamannya RT 04, Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, pada hari Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 18.00 wib saat waktu sholat maghrib.
Setelah menerima laporan, Polsek Sarolangun langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu lebih kurang 1,5 jam.
“TKP di wilayah Desa Sungai Abang, kejadian 18 Juli 2019, setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, bisa diketahui siapa pelakunya dalam waktu 1,5 jam kemudian langsung dilakukan penangkapan. Barang bukti (BB) yang diamankan satu unit sepeda motor Honda, dan satu unit BPKB sepeda motor Honda tahun 2005 serta satu buah STNK,” kata Kapolres, Sabtu (4/8/2019) dalam keterangan persnya didampingi Kapolsek Sarolangun Iptu Imam Budiyanto dilansir dari Penajambi.com–media partner Jambiseru.com.
Kapolres menegaskan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, karena melakukan pencurian di malam hari di dalam sebuah rumah yang tertutup.
BACA JUGA: Kirab Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer di Bungo
“Pelaku berinisial F ini dikenakan sangksi sesuai pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Ini masih kita kembangkan kepada TKP yang lain dan pelaku yang lain,” katanya. (put)