Timbun Obat Sisa Pasien Covid, Oknum Nakes Ditangkap

borgol
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Tega timbun obat sisa pasien covid-19, oknum nakes ditangkap polisi. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Baca juga : Ini Perkembangan Pil Antivirus Covid Pertama di Dunia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pelaku ialah perawat berinisial RS. RS menimbun obat sisa pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia untuk selanjutnya dijual dengan harga tinggi.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021), dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Selain RS, penyidik turut mengamankan 23 pelaku lainnya. Mereka masing-masing berinisial BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Komplotan ini menggunakan modus membeli obat-obatan terapi Covid-19 dengan resep palsu. Mereka bekerja sama dengan oknum pegawai apoteker.

“Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat,” beber Yusri.

Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terapi Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (red)

Pos terkait