Polres Tebo Tak Tahan Anggota Dewan yang Pakai Gelar Palsu

polres tebo
Kasat Reskrim Polres Tebo saat memperlihatkan Barang Bukti ijazah palsu Jumawarzi.Foto: Rian/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Tebo – Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan S.I.K, Kamis (3/10/2019) mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Jumawarzi, Anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan gelar akademik palsu.

BACA JUGA: Ini Kata BPKAD Muaro Jambi Soal DAK Fisik Sebesar Rp 3,5 M yang Bakal…

“Kita memang tidak menahan tersangka (Jumawarzi – red),” terang Kasat Reskrim kepada awak media dalam jumpa pers resmi yang digelar di Mapolres Tebo.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim menerangkan, alasan tidak ditahannya Jumawarzi karena yang bersangkutan dinilai kooperatif terkait kasus ini.

BACA JUGA: Gunakan Gelar SH Palsu, Oknum Dewan Tebo dari Gerindra Ternacam 10 Tahun Penjara

“Tersangka kooperatif saat kita periksa dan mintai keterangan, makanya tidak kita lakukan penahanan, tapi semenjak ditetapkan menjadi tersangka kita kenakan wajib lapor setiap hari,” pungkasnya. (yan)

Pos terkait