Pansel 10 JPT Pratama Pemkab Merangin Perpanjang Pendaftaran hingga 1 Desember 2025

Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Merangin memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka (Selter) 10 jabatan hingga 1 Desember 2025.
Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Merangin memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka (Selter) 10 jabatan hingga 1 Desember 2025.

Jambiseru.com, Merangin — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Merangin memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka (Selter) 10 jabatan hingga 1 Desember 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 005/Pansel.JPT/Merangin/2025 tentang perpanjangan pendaftaran Selter JPT Pratama di lingkungan Pemkab Merangin.

Berdasarkan Berita Acara Pansel Nomor BA.004/Pansel JPT/Merangin/2025 tentang verifikasi dan pemeriksaan dokumen pendaftaran, hingga batas akhir pendaftaran pada 24 November 2025 melalui portal asndigital.bkn.go.id (menu asnkarier.bkn.go.id), terdapat sejumlah formasi jabatan yang belum memenuhi jumlah minimal peserta sesuai ketentuan.

Karena itu, Pansel memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama 7 hari, mulai 25 November hingga 1 Desember 2025 pukul 15.00 WIB. Peserta tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana Pengumuman Pansel Nomor 003/Pansel.JPT/Merangin/2025.

Sekretaris Pansel yang juga Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus, membenarkan perpanjangan tersebut.

“Benar diperpanjang 7 hari, karena ada beberapa jabatan yang lowong itu masih belum memenuhi syarat minimal peserta,” kata Ferdi, Rabu (26/11/2025).

10 Jabatan JPT Pratama yang Dibuka:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Inspektur Daerah

Pengumuman perpanjangan ini ditandatangani Ketua Pansel, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., M.H.(*)

Pos terkait