Jambiseru.com, Merangin — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Merangin memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka (Selter) 10 jabatan hingga 1 Desember 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 005/Pansel.JPT/Merangin/2025 tentang perpanjangan pendaftaran Selter JPT Pratama di lingkungan Pemkab Merangin.
Berdasarkan Berita Acara Pansel Nomor BA.004/Pansel JPT/Merangin/2025 tentang verifikasi dan pemeriksaan dokumen pendaftaran, hingga batas akhir pendaftaran pada 24 November 2025 melalui portal asndigital.bkn.go.id (menu asnkarier.bkn.go.id), terdapat sejumlah formasi jabatan yang belum memenuhi jumlah minimal peserta sesuai ketentuan.
Karena itu, Pansel memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama 7 hari, mulai 25 November hingga 1 Desember 2025 pukul 15.00 WIB. Peserta tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana Pengumuman Pansel Nomor 003/Pansel.JPT/Merangin/2025.
Sekretaris Pansel yang juga Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus, membenarkan perpanjangan tersebut.
“Benar diperpanjang 7 hari, karena ada beberapa jabatan yang lowong itu masih belum memenuhi syarat minimal peserta,” kata Ferdi, Rabu (26/11/2025).
10 Jabatan JPT Pratama yang Dibuka:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Inspektur Daerah
Pengumuman perpanjangan ini ditandatangani Ketua Pansel, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., M.H.(*)













