Jambiseru.com, Merangin – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin terpaksa menelan pil pahit. Hingga puasa hari ke-30, mereka masih harus menunggu tanpa kepastian pencairan gaji, Jumat (20/3/2026).
Kondisi ini kian memprihatinkan setelah pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Sebanyak 652 PPPK Paruh Waktu tersebut belum menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026, padahal kebutuhan jelang Lebaran meningkat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Misrinadi, saat dikonfirmasi tidak membantah keterlambatan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mengajukan pembayaran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun prosesnya masih berjalan.
“Kita sudah ajukan ke BPKAD untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, namun karena masih berproses jadi tidak terkejar dibayarkan sebelum Lebaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, gaji PPPK Paruh Waktu guru tahun 2026 yang terhitung sejak Januari akan dibayarkan setelah cuti Lebaran.
“Sudah Lebaran dibayarkan, karena proses tidak terkejar di BPKAD,” katanya.
Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu guru mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan Merangin dalam menangani hak pegawai.
“Ada apa dengan Dinas Pendidikan Merangin, kenapa hanya PPPK Paruh Waktu guru yang tidak bisa dibayarkan sebelum Lebaran. Hak kami dari Januari hingga Maret belum dibayarkan sebelum Lebaran, astagfirullah,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah PPPK Paruh Waktu guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin sebanyak 652 orang. Rinciannya, 402 orang dibayarkan melalui Tenaga Kontrak Daerah (TKD), sedangkan 250 orang lainnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keterlambatan ini menambah beban para pegawai yang tengah bersiap menyambut Lebaran, di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat.(*)
Laporan: Edo Guntara













