Mantan Kadis PMD Tebo Dituntut JPU 4,6 Tahun Penjara

Foto istimewa.
Foto istimewa.

Mantan Kadis PMD Tebo Dituntut JPU 4,6 Tahun Penjara

Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menuntut Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Suyadi dengan hukuman 4,6 tahun penjara. Tuntutan ini diberikan, karena terdakwa diduga telah merugikan negara, pada proyek pengadaan LPJU tahun 2017.

Terdakwa Suyadi, juga diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 659 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Baca Juga : Korem 042/Gapu Terima Bantuan 453 Liter Disinfektan

JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, ketika dikonfirmasi membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Suyadi tersebut. Dia meyakini jika terdakwa terbukti melakukan Mark Up Pengadaan 601 unit LPJU.

“Anggaran keseluruhan pengadaan LPJU tersebut Rp 3,6 milyar menggunakan APBDes Tahun 2017 oleh 102 Desa di Kabupaten Tebo,” ungkapnya.

Sebut Wawan, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi, ditemukan kerugian keuangan daerah pemerintahan Kabupaten Tebo sebeesar Rp 1,6 Miliar.

“Jadi kita menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,”katanya.

Baca Juga : 8 TKP Curanmor, Pelaku Didor Polisi

Dikatakan, bila terdakwa tak membayar ganti rugi Rp 659 juta maka harta benda milik tetlrdakwa akan disita.

” Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar itu, maka hukuman terdakwa akan ditambah,”ujar Wawan. (*)

Sumber: Sidakpost.id (media partner Jambiseru.com)

Pos terkait