Dalam Sehari, Polres Tebo Tangkap 5 Bandar Narkotika

Kapolres Tebo didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan kasat narkoba polres Tebo memperhatikan BB dari ke 5 Bandar Narkoba yang ditangkap. Foto: Rian/Jambiseru.com
Kapolres Tebo didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan kasat narkoba polres Tebo memperhatikan BB dari ke 5 Bandar Narkoba yang ditangkap.Foto: Rian/Jambiseru.com

Dalam Sehari, Polres Tebo Tangkap 5 Bandar Narkotika

Jambi – Polres Tebo lagi-lagi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan lima orang yang diduga bandar. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Dikatakan Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafis, kelima tersangka bandar Narkotika yang berhasil diringkuk yaitu Sar’i (47), Midi (37) dan Subhan (27), ketiganya merupakan Desa Teluk Pandan Rambahan, kecamatan Tebo Ulu. Lalu kemudian Firdaus (31), warga Desa Panjang, Kecamatan Tanah Tumbuh kabupaten Muaro Bungo dan Jamri (42), warga Desa Tebing Tinggi panurung Gajah Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Muara Bungo.

“Kelima tersangka ini merupaka jaringan Narkotika antar Kabupaten,” kata kapolres saat menyampaikan pers rilis dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Narkoba, Rabu (1/4/2020).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Satu Orang Lagi Dari Malaysia Tiba di Tanjab Barat

Dari tangan kelima tersangka, polres Tebo berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 Paket besar, 1 paket sedang dan 3 paket kecil. Lalu 1 bungkus plastik asoy warna hitam, 1 lembar tisu berwarna putih, 2 unit sepeda motor, 2 unit hp, 1 buah timbangan digital dan 1 buah sendok pipet.

“Kita tangkap kelimanya berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Sar’i yang lebih duluan kita tangkap,”terang Kapolres kepada awak media.

Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana di daerah mereka kerap terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan laporan itu Tim Opsnal SatresNarkotika pada senin (30/03) sekitar pukul 17.00 wib melakukan penyelidikan, dan dari hasil lidik polisi menemukan Sar’i dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Setelah diinterogasi dia mengaku mendapatkan barang haram dari Subhan dan Midi,” jelas kapolres.
Kemudian disebutkannya, Takut buruannya kabur polisi kembali melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor Subhan dan Midi selanjutnya dilakukan prnangkapan dan penggeledahan.

Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan kasus bahwa Shabu tersebut mereka dapat dari Firdaus warga Kab. Bungo. Setelah mengetahui identitas Firdaus polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan terlapor Firdaus bersama rekannya Jamri di TKP Jl surakarta Desa Giriwinangun kec.Rimbo Ilir Kab.Tebo.

Baca Juga : Orang Sibuk Corona, Warga Tabir Ini Sibuk Makai Narkotika

Polisi kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksiakan sejumlah saksi. Selanjutanya, kelima tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Kapolres mengakhiri jumpa pers tersebut. (Yan)

Pos terkait