Dukung Pendemo, Ketua DPRD Ikut Tolak RUU Cipta Kerja

edi purwanto
Dukung Pendemo, Ketua DPRD Ikut Tolak RUU Cipta Kerja. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Dukung Pendemo, Ketua DPRD Ikut Tolak RUU Cipta Kerja

Jambi Seru, Jambi – Aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan pendemo di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, disambut langsung oleh ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Kepada pendemo, Edi Purwanto menyatakan dukungannya pada pendemo. Dengan tegas ia juga menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Baca JugaTolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Ribuan Masa Demo di Kantor Gubernur

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, dirinya juga mengakui bahwa investor ingin masuk ke provinsi Jambi. Karenanya, keluhan para pendemo ini nantinya akan ia sampaikan ke DPR RI.

“Selamat datang di Kantor rakyat (Gedung DPRD). Kita akui bahwa investasi ingin masuk ke Jambi, rakyat kita harus tetap disamakan. Kita masih punya harapan hidup, kita masih bisa menyekolahkan anak-anak kita, maka hari ini kita akan menandatangani tuntutan kalian semua, Kita akan sampaikan ke DPR RI,” tegasnya, saat berorasi di atas mobil. Rabu (11/3/2020).

Diketahui, ribuan masa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Jambi bersama Kelompok Cipayung Jambi menuntut 12 pasal yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja, karena berpotensi mendiskreditkan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, diantaranya:

1. Memperluas kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di indonesia.
2. Memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja dalam hal ini perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tanpa batasan waktu.
3. Bahwa pekerja alih daya tidak punya hubungan hukum lagi dengan pengusaha pemberi pekerjaan.
4. Upah minimum hanya didasarkan pada PET tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak.
5. Upah minimum yang digunakan hanyalah upah minimim provinsi (upah minimum kabupaten kota/sektor dihapuskan.
6. Gubernur yang tidak menetapkan upah minimum hanya dikenakan saksi sesuai UU pemerintahan daerah dan dalam hal gubernur diberikan saksi karena tidak menetapkan upah minumum maka upah minimum yang berlaku adalah upah minimum tahun sebelumnya.
7. Terkait cuti panjang dalam RUU cipta kerja bukan lagi sesuatu yang wajib karena diganti dengan kata “Dapat” apabila diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
8. Dihapusnya cuti telat bulan dan cuti lainnya kecuali hak cuti tahunan.
9. RUU cipta kerja memberikan ruang bagi pengusaha dalam memperkerjakan pekerja/buruh dengan upah perjam.
10. Bahwa penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal 10 bulan upah dalam RUU cipta kerja menjadi 8 bulan upah.
11. Dalam hal terjadi PHK pengusaha tidak wajib lagi membayarkan uang pengganti hak kecuali diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau peraturan kerja sama.
12. Dihapusnya pasal 116 – pasal 172 maka konsepsi PHK terhadap jenis-jenis PHK tidak ada pembedaan lagi dimana untuk konsepsi PHK karena merger, efesiensi, pensiun dan meninggal dunia dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dibayar dua kali pesangon.

Baca JugaPasien Corona di Jakarta Meninggal Dunia

Kemudian, Edi Pruwanto dan perwakilan masa beraudiensi di dalam ruang Kantor DPRD. (yog)

Pos terkait