PAD Muaro Jambi Over Target, Tapi Sektor Pajak Parkir dan Hotel “Meleset”

PAD Muaro Jambi Over
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Meskipun berada di tengah pandemi, namuan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muarojambi over target atau melampaui target yang diberikan.

Berdasar data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, jumlah PAD Muaro Jambi yang terealisasi pada tahun 2020 sebesar Rp 92,893 miliar. Sementara target yang diberikan sebesar Rp 90,403 miliar. Dengan begitu presentase realisasi PAD Kabupaten Muarojambi mencapai 102,75 persen.

“Alhamdulillah meski kondisi di tengah Covid-19, PAD Muaro Jambi melampaui target sekitar dua miliar lebih,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Fatturahman, Rabu (10/2/2021).

Dikatakan Fatturahman, keberhasilan ini tidak terlepas dari sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya, relaksasi pajak dengan membebaskan biaya denda bagi penunggak pajak.
“Ya kita ada relaksasi pajak,” ujarnya.

Selain itu, meski PAD Muaro Jambi berhasil melampaui target pada tahun lalu, namun ada beberapa sektor pajak yang tidak mencapai target. Salah satunya sektor pajak parkir dan hotel.

Pada tahun lalu, target untuk pajak parkir sendiri sebesar Rp 25 juta. Akan tetapi, yang berhasil terealisasi hanya sebesar Rp 22 juta atau 88.69 persen.

“Kita kehilangan potensi parkir di wisata Jambi Paradise yakni Center Park. Di masa Covid-19 ini mereka sempat gulung tikar, taman hiburan tutup dan untuk parkirnya juga tutup. Sehingga kita kehilangan pendapatan di sana. Karena di sana ada potensi untuk pajak parkir ini,” sebut Kasubid Pajak 2, Fahmi Julira via telepon.

Sedangkan untuk pajak hotel, pada tahun lalu target yang ditetapkan sebesar Rp 39 juta. Untuk hotel sendiri itu tidak ada kontribusi sama sekali. Lalu untuk sektor rumah kos dengan jumlah lebih dari 10 itu hanya mendapatkan Rp 6,9 juta atau 20.35 persen dari Rp 33 juta target yang ditentukan pada tahun lalu.

Fahmi Julira menjelaskan, alasan pajak hotel di sektor hotelnya tidak terealisasi dikarenakan hotel di Muaro Jambi hanya ada satu. Namun hotel itupun tidak beroperasi.

“Menurut keterangan mereka tidak ada penerimaan tamu. Sistem pajak ini kan Self Assessment, berdasarkan laporan dari mereka,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk rumah kos sendiri, dikarenakan mahasiswa saat masa pandemi pada melaksanakan kuliah daring. Kata dia, untuk potensi rumah kos di Mendalo itu kebanyakan dari mahasiswa.

“Sudah kita upayakan dan di sana kosong. Satu dua orang ada, itulah yang hanya didapatkan. Pajak rumah kos ini nilainya 10 persen. Kalau tahun-tahun sebelumnya mereka bayar karena ada penghuninya. Kita update data tiap tahun,” imbuhnya.

Fahmi menyebutkan, untuk rumah kos ini dibedakan karena rumah kos yang bisa dikenakan pajak itu memiliki kamar lebih dari 10.

“Misalkan, kalau ada 11 kamar, baru kita lihat isinya ada tidak penghuninya, berapa kamar yang diisi. Itu yang kita kenakan pajak. Kalau mereka punya kamar hanya 9 itu tidak dikenakan pajak, sesuai dengan peraturan daerah. Kondisi di tahun 2020 memang susah,” tutupnya. (uda)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Indonesia Turun Kelas, Jadi Negara Dengan Pendapatan Menengah Bawah

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Cek Harga Emas di Jambi Hari Ini

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ini Kantor Oknum PNS Kerinci yang Ditangkap Edar Narkoba

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Oknum PNS Kerinci Ditangkap Saat Edar Narkoba Sabu

Pos terkait