“Permasalahan ini timbul karena adanya pengusaha tambang batu bara yang tidak taat hukum, menganggap remeh,” ujar Lasarus.
“Apabila semua taat hukum, maka tidak akan timbul permasalahan, ditambah lagi, kalau bicara rugi, jelas masyarakat pengguna jalan nasional yang paling banyak ruginya, kalau yang untung yang tenang-tenang saja, tidak memikirkan dampaknya,” ucapnya.
Di akhir rapat, menyimpulkan ada dua poin khusus, yakni:
1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.(nas)












