“Iya kami sudah kelapangan untuk mengukur Luas tanah yang akan disewa pengelola dengan luas 12×24 meter, setelah rekomendasi dari pihak aset BPKAD Merangin,” ujar Tandry melalui Aan Driantoni staff BPPRD.
Dikatakan Aan, pihak pengelola itu menyewa lahan dengan perhitungan NJOP dikali luas tanah dikali tarif 5 persen dan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setelah kita hitung, pihak penyewa lahan membayar retribusi ke daerah pertahun sebesar Rp. 2.304,000” tandasnya. (edo)













