Polsek Bajubang Amankan 6.000 Liter Minyak Bayat, Akan Dikirim ke Mersam

Polsek Bajubang Amankan 6
Polsek Bajubang Amankan 6.000 Liter Minyak Bayat, Akan Dikirim ke Mersam. Foto : Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Lagi-lagi pihak Kepolisian Resor Batanghari kembali menangkap dua orang pelaku pembawa minyak ilegal dari Bayat, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan. Minyak tersebut diamankan saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Mersam.

Dua orang pelaku tersebut ditangkap oleh  anggota Polsek Bajubang. Mereka ditangkap saat petugas tengah melakukan patroli rutin di jalan lintas Bajubang-Muara Bulian pada Jum’at (8/10/2021) sekira pukul 21.30 wib.

Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto mengatakan,  saat anggota melakukan patroli rutin, di wilayah KM 50 Kelurahan Bajubang, anggota melihat ada mobil truk berwarna kuning secara mencurigakan melintas dari arah tempino.

Bacaan Lainnya

Baca berita jambi lain di jambiseru.com : 

Bupati Merangin Mashuri Marah, Saat Temukan Jalan Kabupaten Dikeruk PETI

H Mashuri Pantau Jalan Seling-Muaro Jernih

Pelajar Batanghari Tewas Minum Racun, Diduga Depresi Sering Dimarahi

“Melihat hal tersebut anggota langsung memberhentikan mobil tersebut. Alhasil, di mobil tersebut ditemukan minyak ilegal yang sudah diolah menjadi solar,” kata Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, Sabtu (9/10/2021).

Disebutkan Heru, setelah diketahui bahwa truk tersebut membawa minyak tanpa izin.Pengemudi dan kernet truk beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mako Polsek Bajubang untuk diamankan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, berupa minyak ilegal sebanyak 6.000 liter yang sudah menjadi solar, mobil truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BG 1401 AW dan enam tedmon untuk menampung minyak,” sebutnya.

Dilanjutkan Heru, dari hasil pemeriksaan sementara, minyak ilegal yang sudah diolah menjadi solar tersebut akan dikirimkan ke rumah A yang berada di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.

Pos terkait