“Untuk identitas ke dua pelaku yang berhasil kita, adalah AL (44) warga RT 01 Rw 02 Desa Bengkong Indah, Kecamatan, Srai Atas, Kabupaten Barelang, Provinsi Batam dan AM (31) Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel,” tuturnya.
Dijelaskan Heru, minyak ilegal yang sudah menjadi solar tersebut, dibeli oleh dua orang pelaku dari seseorang berinisial R warga Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel.
“Ke dua orang ini dipekerjakan oleh A sebagi sopir dan kernet untuk membeli dan membawa minyak dari R dengan upah masing-masing Rp. 100 ribu rupiah per trip. Dan mereka sudah melakukan pembelian sebanyak enam kali,” ujarnya.(riz)












