Nekat Mencuri untuk Beli Narkotika, Warga Penyengat Olak Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di polsek kota baru. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku saat diamankan di polsek kota baru.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Nekat Mencuri untuk Beli Narkotika, Warga Penyengat Olak Ditangkap Polisi

JAMBISERU.COM – Nekat mencuri untuk membeli narkotika jenis sabu. M (31) warga Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi, yang merupakan residivis, harus mendekap di balik jeruji sel Polsek Kota Baru, setelah ketahuan melancarkan aksi pencurian.

Baca Juga : Lagi, Pasien Positif Corona di Jambi Bertambah 2 Orang

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek Kota Baru, Akp Afrito Marbaro Macan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2020) lalu, sekira pulul 17.00 WIB.

Saat itu, dua orang tersangka M dan E melihat sepeda motor korban tengah terparkir di halaman rumahnya di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru.

“Jadi tersangka E ini peranya sebagai pegintai dan M yang beraksi mencuri. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut di bawa ke rumah M,” ujar Afrito, di Mapolsek Kota Baru, Sabtu (6/6/2020).

Kemudian, setelah kejadian itu, korban yang sadar akan aksi pencurian itu langsung melaporkannya ke Mapolsek Kota Baru.

Tim unit Reskrim Polsek Kota Baru, langsung bergerak cepat mengejar tersangka. Didapatkan tersangka M sedang berada di tempat persembunyiannya.

“Tersangka M didapatkan di tempat persembunyiannya di kawasan Alam Barajo. Sementara tersanka E saat ini masih DPO,” pungkasnya.

Sementara, dari pengakuan M, ia nekat mencuri sepeda motor untuk membeli sabu.

“Untuk beli Sabu di Pulau Pandan bang,” pengakuannya di Mapolsek Kota Baru Jambi.

Baca Juga : Polisi Tewas Setelah Tabrak Truk, Kapolda Jambi Sampaikan Bela Sungkawa

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Yog)

Pos terkait