Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Rp72 Miliar di PTPN VI, Polda Jambi Kembali Periksa Saksi

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory.Foto: Tra/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi.

Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi.

Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Ditambahkan Kombes Pol Cristian Tory, jika berkas sudah lengkap, maka akan kembali diserahkan ke kejaksaan untuk segera diproses ke meja hijau.

“Nantinya akan kami lengkapi dan penuhi, kemudian kita limpahkan kembali berkas ini ke Kejaksaan,” jelasnya.

Tory berharap, kasus korupsi di PTPN VI ini bisa segera tuntas dan ada kepastian hukum.

“Gelar perkara yang melibatkan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus di PTPN VI sudah selesai,” terangnya.

Pos terkait