Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Jadi Tersangka

Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Jadi Tersangka
Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Jadi Tersangka. (Ist)

Jambi Seru – TS, Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi ditetapkan Kejadi Tebo sebagai tersangka. Ia menyandang status tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu NAA, rekanan yang mengerjakan proyek dan HI, selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.

Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan pada Kamis, (14/4/2022)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan selama 1 jam di Kejari Tebo. Mereka diperiksa oleh para penyidik kejaksaan.

“Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,” kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Tebo.

Informasi yang dirangkum media ini, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp 7,3 miliar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.

Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatra Barat, PT Family Group yang berkantor di Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Pos terkait