Suami Ditangkap Karena Narkoba: Ini Kata Anggota Dewan Batanghari

Suami Ditangkap Karena Narkoba: Ini Kata Anggota Dewan Batanghari
Foto Ilustrasi.

Jambi Seru – J, suami Aminah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari ditangkap karena kasus narkoba oleh jajaran Polda Jambi, Senin (31/2/2022) malam.

Aminah langsung menyampaikan klarifikasi. Katanya, memang benar polisi mendatangi rumahnya di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Senin malam itu.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Satu Perusahaan Kelapa Sawit di Tebo Diduga Serobot Lahan

Bacaan Lainnya

Saat polisi mendatangi rumahnya, Aminah dalam posisi sedang tidur. Ia terbangun ketika mendengar suara ribut-ribut dari luar.

“Saya kira ada warga berkelahi, ternyata suami saya yang ditangkap polisi,” ujar Aminah dikutip dari laman kabarjambikito.com (media partner Jambiseru.com).

Ditambahkan Aminah, saat ini ia menunggu bukti dari Polda Jambi terkait penangkapan suaminya tersebut.

“Kita hanya menunggu hasil-(penyelidikan)-nya,” tutup Aminah.

Untuk diketahui, Aminah merupakan anggota DPRD Batanghari dari Fraksi Nasdem.(red)

Ternyata Suami Dewan Batanghari yang Telan Bukti Narkoba Sabu itu… Mantan Polisi

Informasi didapat dan rilis Polda Jambi, ternyata suami Aminah anggota Dewan Batanghari itu adalah mantan polisi. Terakhir tugas di

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, kepada wartawan menjelaskan, J merupakan anggota pecatan Polri (PTDH) tahun 2014. Pangkat terakhir J adalah Brigadir Brimob Polda Sumbar Kompi Padang Panjang.

Penangkapan terhadap J dilakukan jajaran Polda Jambi pada senin sekira pukul 21.00 wib. Anggota opsnal mendapat laporan bahawa ada penjualan narkoba di wilayah Batanghari. Lalu tim opsnal melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki narkoba atas nama inisial J.

Setelah dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan narkoba, kemudian tim opsnal melakukan introgasi lagi. Menurut keterangan J, saat penangkapan ia menelan 2 paket yang biasa dijualnya dengan harga Rp 200 ribu. J juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki laki yang isial A di pasar lama Tembesi.

Tim opsnal subdit 1 tidak melakukan pengembangan kepada A karena J menelan narkoba jenis shabu. Lalu tim opsnal membawa J ke RS Muara Bulian. Setelah itu, J dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jambi.

Menurut keterangan dokter, J tak perlu rawat inap karena tak punya gejala serius. Tetapi J harus dibawa lagi ke rumah sakit kalau merasakan gejala seperti sakit perut dan muntah.

“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(red)

Pos terkait