Komisi I DPRD Merangin Hearing Soal PPPK, 8 Orang Belum Terima SK dan Gaji Guru Paruh Waktu Bermasalah

Komisi I DPRD Merangin menggelar hearing bersama BKPSDMD/BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Inspektorat, Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Setda Merangin, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan krusial terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi I DPRD Merangin menggelar hearing bersama BKPSDMD/BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Inspektorat, Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Setda Merangin, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan krusial terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jambiseru.com, MERANGIN – Komisi I DPRD Merangin menggelar hearing bersama BKPSDMD/BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Inspektorat, Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Setda Merangin, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan krusial terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hearing ini merupakan tindak lanjut setelah Komisi I melakukan koordinasi ke BKN, Kemenpan RI dan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, mengungkapkan ada dua persoalan utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

8 PPPK Sudah Dilantik, SK Belum Keluar

Permasalahan pertama menyangkut delapan PPPK penuh waktu yang sudah dilantik, namun hingga kini Surat Keputusan (SK) mereka belum juga terbit.

Menurut Taufiq, secara regulasi BKN maupun Kemenpan tidak bisa lagi membuka ruang baru untuk persoalan tersebut.

“Karena secara regulasi, baik BKN maupun Kemenpan tidak bisa lagi membuka ruang baru. Nanti Ombudsman yang memutuskan, jika memang terjadi kesalahan, karena ini menyangkut tata kelola pemerintahan,” terang Taufiq.

Ia menyarankan agar delapan PPPK tersebut melaporkan persoalan itu ke Ombudsman untuk mendapatkan kepastian hukum.

Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Bikin Gamang

Selain itu, persoalan gaji PPPK paruh waktu khususnya tenaga guru juga menjadi sorotan. Kepala sekolah disebut kebingungan terkait skema pembayaran gaji ratusan guru yang lulus PPPK paruh waktu.

Pasalnya, selama ini gaji mereka dibayarkan melalui dana BOS. Sementara berdasarkan aturan, gaji ASN tidak boleh lagi bersumber dari dana BOS.

“Kepala sekolah mengaku gamang sekarang, karena ada yang lolos PPPK paruh waktu dan selama ini gaji mereka dari BOS, karena sekarang secara aturan untuk gaji ASN tidak boleh dari dana BOS,” ujarnya.

Taufiq menegaskan, dalam pembahasan anggaran sebelumnya, Banggar DPRD Merangin sudah mengingatkan TAPD bahwa Dikbud kekurangan anggaran untuk kebutuhan PPPK paruh waktu.

“Hal itu kan terjadi hari ini. Tadi kami sudah sampaikan solusi, silakan Dinas Pendidikan komunikasi dengan kepala daerah, apakah ada penyesuaian karena di SK berbunyi sesuai dengan gaji sebelumnya,” katanya.

Di sisi lain, Dikbud Merangin mengaku kelabakan dalam membayar gaji tersebut, apalagi kebutuhan para guru semakin mendesak menjelang Idulfitri.

Jika mengacu pada kemampuan anggaran saat ini, kemungkinan gaji yang bisa dibayarkan sekitar Rp750 ribu. Sementara kondisi keuangan daerah disebut belum cukup sehat untuk sepenuhnya mengandalkan APBD.

“Kalau mau menyesuaikan dengan anggaran yang ada, kembali lagi pada persetujuan Pemkab Merangin dalam hal ini Bupati Merangin,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi I lainnya, As’Ari El Wakas (Apuk), Sukadi dan Helmi.(Edo)

Pos terkait