Jambiseru.com – DPRD Muaro Jambi dan Pemkab Muaro Jambi akhirnya menyepakti KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Persetujuan KUPA- PPAS diambil sidang paripurna di DPRD Muaro Jambi, Senin (30/8/2021).
Sebelum persetujuan KUPA-PPAS dilakukan oleh pimpinan rapat, Juru bicara Tim Banggar DPRD Muaro Jambi Drs. Ulil Amri ME terlebih dahulu diberi kesempatan untuk membacakan laporan hasil pembahasan.
Ulil Amri menyampaikan bahwa plafon anggaran yang disepakati pada KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2021 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp.1.341.593.390.189,- Belanja Daerah sebesar Rp.1.367.980.337.321,-
“ Terhadap rencana pendapatan daerah dan belanja daerah terjadi selisih sehingga mengalami defisit anggaran sebesar Rp.26.386.947.133. Defisit ini akan tertutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp. 26.386.947.133,” katanya.
Ulil Amri memaparkan bahwa terhadap nota keuangan yang disampaikan oleh Bupati Muaro Jambi maka pihak legislatif dapat menerima dan ikut melakukan penyempurnaan anggaran. “ Nota yang disampaikan telah kami koreksi dan kami lakukan penyempurnaan sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa Rancangan KUPA PPAS Tahun 2021 dapat disetuji dan dilanjutkan pembahasannya menjadi APBD perubahan Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2021,”ujar Ulil Amri.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro SE Mtr.I.P dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah menerima nota keuangan yang disampaikan sebelumnya.
“Alhamdulillah APBD Murni dan Perubahan yang kami sampaikan tidak mengalami perubahan yang signifikan tetap diangka 1,3 Triliun. Semoga dengan APBD perubahan ini dapat dilaksanakan secara maksimal dan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya. (uda)