Berita, Partner, Suara

Divonis Ringan Hakim, Ratna Tetap Tak Diterima Disebut Pemicu Keonaran

JAMBISERU.COM – Terdakwa Ratna Sarumpaet merespons vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial. BACA JUGA : Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril Ratna mengaku tak terima disebut sebagai pemicu benih keonaran akibat klaim penganiayaan yang direkayasanya. Dia

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.