Berita, Partner, Suara

Praperadilan Kivlan Zein Ditolak!

JAMBISERU.COM – Praperadilan Kivlan Zein ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur. Senihngga status tersangka Kivlan Zein sah. BACA JUGA : Pertamina Imbau Tidak Menggoyang Mobil saat Isi Bensin, Ternyata Bahaya Hakim juga menyatakan penerapan status tersangka Kivlan Zein oleh Kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.