Jambiseru.com – Pemerintah merencanakan pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Namun rencana tersebut, mendapat kritikan dari Majelis Ulama Indonesia. Karena pemberlakukan PPN pada sembalo dinilai banyak mudaratnya. Adanya rencana pemberlakukan PPN pada sembako tersebut, tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: PPN Pada Sembako
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.