Berita Jambi

Ditangkap di Jakarta, ARS DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jadi Tersangka

JAMBI, Jambiseru.com – Pelarian DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, ARS (20) berakhir usai diamankan Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. ARS rupanya selama ini melarikan diri ke Jakarta usai ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pelaku ARS diamankan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.