Jambiseru.com – MacDonald’s Jambi hari ini, Rabu (9/6/2021) disegel Pol PP Kota Jambi. Diduga, Macd yang berlokasi di Sipin, Kota Jambi ini, melanggar protokol Covid-19. Dilansir laman Infojambi.com (media partner Jambiseru.com), selain penutupan sementara, rumah makan ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta sesuai dengan Perwal Nomor 21 tahun Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: MacDonald’s Jambi Disegel
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.