JAMBI, Jambiseru.com – Perusahaan perkebunan sawit yang tak miliki plasma, lahannya bakan dikurangi 20 persen. Pengurangan tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, dulu saat awal berdirinya perusahaan memang dibolehkan perusahaan tak memiliki plasma dan Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Lahan Plasma
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.