Jambi Seru – Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Sarolangun, Hadi Sarosa alias Ucok, divonis penjara setahun 6 bulan pada kasus ijazah palsu. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (19/5/2022). Hakim menilai terdakwa Hadi Sarosa terbukti melanggar pasal 62 ayat 2 dan Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: kadib hadi saroso
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.