Jadi Donatur Teroris, Tiga WNI Diamankan Otoritas Singapura Jambiseru.com – Setelah sebelumnya mengamankan empat orang Warga Negera Indonesia (WNI), akhirnya otoritas Singapura menetapkan hanya tiga orang yang bersalah. Tiga orang WNI ini dinyatakan bersalah oleh pemerintah Singapura, karena terbukti memberikan donasi pada orang yang terafiliasi jaringan teroris. Baca Juga : Enam Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: jaringan teroris
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.