Jambiseru.com – Gegara dua orang warga yang dituding memilih tanpa KTP, suara 280 warga di Kotobaru, Kota Sungai Penuh hangus. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Putusan tersebut pun akhirnya menyisakan tanda tanya dibenak masyarakat. Untuk diketahui, Di TPS 01, Kecamatan Kotobaru, Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Gegara Dua Orang Memilih Tanpa KTP
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.