Jambiseru.com – Suryono (50), warga Desa Muara Delang, seorang buronan kasus narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap polisi saat “hinggap” (singgah) dan nongkrong santai di depan kantor BRI Hitam Ulu, Tabir Selatan, Merangin, Kamis (11/2/2021). Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mau Beli Mobil? Bulan Depan Bebas PPnBM Loh, Harga Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Buronan Narkoba Merangin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.