Suami : Istri Saya Ingin Main Threesome, Alasan Pasutri Sekap Siswi SMP di Rumah

Ilustrasi korban pencabulan. (Ist)
Ilustrasi korban pencabulan. (Ist)

Suami : Istri Saya Ingin Main Threesome, Alasan Pasutri Sekap Siswi SMP di Rumah

Jambi Seru – Pasangan suami istri (Pasutri) Sarkum alias TK (51) dan Puroh alias SF (29) di Brebes, Jawa Tengah, tega menyekap seorang siswi SMP berusia 16 tahun berinisial IT, ia kemudian dirudapaksa dan dicabuli.

Tak hanya itu, korban juga dipaksa melakukan hubungan wikwikual poliamori alias threesome. IT disekap selama 10 hari di rumah kosong. Kini, TK maupun SF resmi menjadi tersangka.

Baca JugaNapi Lapas Sarolangun Dicokok Lagi Usai Kabur, Gak Jadi Bebas Deh Bulan Ini

“Korban terpaksa menuruti perintah kedua tersangka karena mendapat ancaman. Ditakut-takuti pakai jenglot. Memang dari para tersangka kami menyita satu jenglot, alat perdukunan,” kata Kapolsek Bumiayu Polres Brebes Ajun Komisaris Adiel Aristo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Tragedi ini bermula saat IT diminta Puroh yang merupakan tetangga rumahnya untuk membantu pekerjaan sang suami.

Oleh Puroh, IT dijanjikan mendapat bayaran Rp 5 juta. Puroh lantas membawa IT ke Dukuh Karanganyar.

Tapi, di sana, IT justru disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan bertiga atau poliamori.

Adiel menuturkan, Sarkum dan Puroh diduga memunyai kelainan wikwikual sehingga memaksa IT yang masih di bawah umur untuk wik wik.

“Istri tersangka ini ingin threesome, alasannya supaya lebih bergairah,” kata Adiel dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Ia mengatakan, IT disekap di sebuah rumah kosong selama sepuluh hari. Di rumah kosong itu pula IT dipaksa melakukan poliamori atau threesome.

Penderitaan IT berakhir ketika korban berhasil kabur dari rumah tersangka Minggu (16/2/2020) akhir pekan lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) pekan ini.

Baca JugaDisekap 10 Hari, Siswi SMP Dipaksa Hubungan Intim Bertiga dengan Pasutri

“Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Kekinian mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.

Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara. (put)

Pos terkait