Kasus Prostitusi Online Eks Putri Pariwisata, 2 Artis Ini Mangkir Diperiksa

prostitusi-online-finalis-putri-pariwisata-2016
PA (23), perempuan yang ditangkap dalam kasus prostitusi online di Jawa Timur mengakui sebagai finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016. (Suara.com/Achmad Ali)

JAMBISERU.COM – Dua orang artis berinisial IS dan B mangkir dari panggilan pertama Polda Jawa Timur yang dijadwalkan pada Kamis (7/11/2019). Pemanggilan dua publik figur tersebut untuk memberikan kesaksian atas dua tersangka mucikari prostitusi online eks Putri Pariwisata berinisial J dan S.

BACA JUGA: Pegawai Honorer Ajak Guru dan Siswi Threesome di Indekos

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kedua artis yang akan diperiksa sebagai saksi itu tidak hadir karena ada halangan dan meminta untuk penjadwalan ulang.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Prostitusi Online Dibongkar Polda Jawa Tengah

“Yang bersangkutan meminta untuk menjadwalkan ulang karena ada halang. IS dan B kita panggil sebagai saksi tersangka S dan J,” ujar Barung, Kamis (7/11/2019) malam.

Baca Juga : LIPSUS: Candi Muaro Jambi, Dulu Angker Kini Jadi Idola

Untuk itu, kata dia, sesuai hasil koorsinasi, pemanggilan kedua saksi akan dijawalkan ulang pada pekan depan.

“Hasil koordinasi pemanggilan kedua dijadwalkan pada hari Kamis 14 November 2019 di Mapolda Jatim,” katanya dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Related Post : Open BO Hingga Stay, Istilah Prostitusi Online via Aplikasi di Jambi

Lebih lanjut Barung mengatakan, selain pemanggilan kedua artis itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga telah melayangkan surat panggilan terhadap satu orang terduga bos dari mucikari J dan S berinisial D.

“Kita panggil dia (D) sebagai saksi, tapi kalau perkembangannya terkait seperti yang ada di digital forensik (Soni Dewangga) kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sehingga, kesaksian ketiga saksi itu dinilai sangat penting untuk bisa membongkar praktik prostitusi online tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim melalui Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi online yang menjerat mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia berinisial PA yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hangatal di kawasan Kota Batu.

Dari hasil pengembangan, Polda Jatim telah menetapkan dua orang muncikari Soni Dewangga dan J dengan pasal 209 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online. (put)

Pos terkait